MANUSIA DAN KEADILAN
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
Ilmu Budaya
Dasar
2018/2019

56418309
1IA03
1IA03
FAKULTAS TEKNOLOGI IDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kampus G, JL. Akses Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Telepon (021)8719525
Fax : (021)8710561
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kampus G, JL. Akses Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Telepon (021)8719525
Fax : (021)8710561
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
tanpa suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Manusia dan Keadilan ini adalah sebagai pemenuhan
tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah
direncanakan.
Tidak lupa
ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung
terselesaikannya makalah ini,
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Hormat Saya,
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3Tujuan
BAB II PEMBAHSAN
2.1 Arti Keadilan
2.2 Makna Keadilan
2.3 Kejujuran
2.4 Kekurangan
2.5 Kecurangan
2.6 Perhitungan (Hisab)
2.7 Pemulihan Nama Baik
2.8 Pembalasan
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali
kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat
kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan
dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita
adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana
yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus
arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak
oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan
kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis
yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus
?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang
bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media
tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa kita
tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut
bila kita ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik
perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa
mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus
2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka.
Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita
lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun
terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang
begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu
meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin
yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada,
baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi
masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya
lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga
sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling
menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk
menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah
pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi
partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu arti
keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari
kejujuran
3. Apa itu arti dari
kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa arti pemulihan
nama baik itu ?
5. Apa itu pembalasan
?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu
mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di
capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau
benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai
porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu
namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau
bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya
pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri
manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun
terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya
yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan
proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates, keadilan
merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap
warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir,
baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun
walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak
masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia
yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata
lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya
atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap
masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi
seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan
moral
Yaitu
merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang
sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban
dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di
dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai
dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di
tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta
mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran,
sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun
dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain
:
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas
individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini
tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang
menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu
terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga
sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan
itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan
dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan
setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta
atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau
pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para
pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi
perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan
kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah
kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan
(Hisab)
Di negara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi
akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan
diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
2.7 Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain
: cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus
beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying,
tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil
dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pemballasan.
2.9 Dampak
Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat
menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan
cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan,
arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran
karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang
antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai
dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan
orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku
tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama
manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist,
rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar