Jumat, 11 Januari 2019

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



PENGARUH PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT
Makalah
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas akhir
Ilmu Sosial Dasar
2018/2019
Disusun oleh: 1IA03
Ilham Safari
53418265
Kevin Mahardika Sandya
53418640
Rizky Andini
56418309

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kampus G, Jl. Akses Kelapa Dua, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat
Telepon (021) 8719525
Fax : (021) 8710561

LEMBAR PENGESAHAN
Makalah ini disetujui dan disahkan di Depok
Tanggal           :

Tempat            : UNIVERSITAS GUNADARMA

Dosen mata kuliah

Trikanti, S. I. Kom., M. Si.


NILAI

PARAF





KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan  makalah yang berjudul,
“ PENGARUH PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT“
, penulis mengalami banyak kesulitan. Penulis harap semoga makalah ini dapat dijadikan pedoman dan arahan bagi pembaca. Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Trikanti, S. I. Kom., M. Si. selaku dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar sekaligus pembimbing pembuatan makalah ini
2.      Kedua orang tua yang ikut serta mendukung
3.      Teman – teman yang telah memberi motivasi dan dukungan
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari rekan – rekan sangat di butuhkan untuk menyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Depok, 1 Januari 2019

  Penulis



DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................................................................ 1
B. Identifikasi Masalah..................................................................................................... 3
C. Pembahasan dan Perumusan Masalah .......................................................................... 3
D. Tujuan Teoritis ............................................................................................................. 4
E. Metode Penelitian ........................................................................................................ 5
F. Kegunaan Penulis ......................................................................................................... 5
G. Sistematika Penulisan................................................................................................... 5
BAB II LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERPIKIR ............................... 6
A. LANDASAN TEORI ................................................................................................ 6
B. KERANGKA BERPIKIR ..................................................................................... 13
BAB III PEMECAHAN MASALAH ........................................................................ 14
BAB IV SARAN DAN SIMPULAN .......................................................................... 16
A. Saran .......................................................................................................................... 16
B. Simpulan .................................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................. 18



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam masyarakat kita terdapat berbagai kedudukan, seperti dokter, insinyur, guru, pengusaha, petani, pedagang, wartawan, polisi, mahasiswa, ulama, nelayan, dan sebagainya. Kedudukan- kedudukan ini dinilai oleh masyarakat umum berkenaan dengan suatu skala tinggi rendah, sehingga ada kedudukan yang dianggap tinggi, dan ada kedudukan yang dianggap rendah.
Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
Dalam hal ini, stratifikasi sosial terbentuk dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat. Pada dasarnya stratifikasi sosial terbagi atas persamaan derajat yang dimiliki oleh suatu kelompok hingga membentuk lapisan sosial di masyarakat.
Stratifikasi sosial sendiri memiliki sifat positif di masyarakat, contohnya adalah stratifikasi sosial yang sengaja dibentuk untuk tujuan bersama. Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan wewenang dan pembagian kekuasaan resmi dalam organisasi formal atau politik.
Akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbedaan kecil yang sedikit menyinggung masalah sosial dan juga kesamaan derajat. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberikan kontribusi ini minimal dengan menyusun makalah yang berkaitan dengan berbagai pengetahuan akan Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Karena sebagian besar  individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,  individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya)  perubahan besar masyarakatnya. Maka dari itu untuk mengetahui dampak-dampaknya, maka  penulis mencoba melakukan Laporan Penelitian yang berjudul. “ PENGARUH PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN SOSIAL TERHADAP POLA PIKIR  MASYARAKAT“.


B.     Identifikasi Masalah
Sehubung dengan latar belakang dapat diidentifikasikan masalah – masalah yang berhubungan dengan Pengaruh pelapisan sosial dan kesamaan sosial terhadap pola pikir masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a.       Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu.
b.      Golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu.
c.       Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.
C.    Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.      Pembatasan Masalah
Berdasarkan apa yang di dapat oleh penulis dari identifikasi masalah di atas, penulis membatasi agar mempermudah proses penyusunan makalah ini. Penulis membatasi masalah hanya pada pengaruh pelapisan sosial dan kesamaan derajat terhadap pola pikir masyarakat.
2.      Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, Penulis akan membahas masalah yaitu:
a.       Pengertian pelapisan sosial
b.      Terjadinya pelapisan sosial
c.       Perbedaan sistem pelapisan sosial
d.      Teori tentang pelapisan sosial
e.       Pengertian kesamaan derajat
f.       Pasal-pasal pada UUD 1945 tentang persamaan hak
g.      Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD 1945
D.    Tujuan Teoritis 
1.      Tujuan Teoritis
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sarna menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
2.      Tujuan Praktisi
Memberi acuan secara umum kepada masyarakat, terutama pengaruh dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat terhadap pola pikir masyarakat, dengan mendasari akibat apa saja yang ditimbulkan dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat bila tidak di jalankan sesuai aturannya oleh masyarakat.


E.     Metode Penelitian 
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi pustaka, yaitu dengan mengkaji berbagai referensi dari sumber – sumber yang berkaitan dengan judul penulisan makalah ini, baik dari internet, buku, maupun koran.
F.     Kegunaan Penulis
1.      Kegunaan Teoritis
Kegunaan teoritis dari makalah ini yaitu dapat setelah mengetahui pengaruh pelapisan sosial dan kesamaan derajat terhadap pola pikir masyarakat, maka penulis dapat mengetahui tetang dampak dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat secara mendetail.
2.      Kegunaan Praktis
Kegunaan praktisi dari makalah ini yaitu dapat dijadikan pedoman untuk masyarakat terutama di kalangan pelajar, setelah mengetahui pengertian dan dampaknya penulis menghimbau agar masyarakat  senantiasa berperan dan menjalankan sesuai aturan.
G.    Sistematika Penulisan
    BAB I PENDAHULUAN
BAB II LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERFIKIR
BAB III PEMECAHAN MASALAH
     BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERFIKIR
A.    LANDASAN TEORI
1.      Pelapisan Sosial
a.      Pengertian pelapisan sosial
         Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
          Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebutkan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
          Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

b.   Terjadinya pelapisan sosial
Terjadinya pelepasan sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :     
a) Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
b) Sistem scalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

c.    Perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut sifat :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India, dan Afrika Selatan, dimana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.


2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Dalam sistem ini setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk menempati suatu kedudukan tertentu, Setiap orang berkesempatan untuk menduduki jabatan tertentu asalkan memiliki kemampuan.dan sewaktu-waktu bisa turun karena tidak bisa mempertahankan kemampuannya. Sistem ini sangat baik untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Karena adanya keterbukaan untuk bersaing dan menunjukkan kemampuannya.

d.   Teori tentang sistem pelapisan sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
ü  Kelas atas (upper class).
ü  Kelas bawah (lower class).
ü  Kelas menengah (middle class).
ü  Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure,  yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang  berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap  waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.      Kesamaan derjat
a.      Tentang kesamaan derajat
              Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
         Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
b.  Pasal – pasal dalam UUD 1945 tentang kewajiban hak
         UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
         Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

c.   Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum dalam UUD 1945
            Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·           Pokok pertama
               Mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga  negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1  menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di  dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan  pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
               Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
        Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·           Pokok kedua
Ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·           Pokok ketiga
              Dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk  memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi  sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·           Pokok keempat
              Adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai  pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat  pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

B.     KERANGKA BERPIKIR
Berdasarkan dari hasil pengaruh pelapisan sosial dan kesamaan derajat terhadap pola pikir masyarakat dapat dikaji bahwasannya, pelapisan sosial dan kesamaan derajat sangat berpengaruh terhadap pikiran maupun sikap pola pikir masyarakat. Pola pikir tidak hanya dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, namun bagai mana juga orang tersebut menanggapi hal yang mereka lakoni. Sementara itu masyarakat bahkan menggunakan pelapisan sosial dan kesamaan derajat sebagai ekspresi kebebasan untuk hidup yang diinginkan dan masyarakat bebas berkarya untuk mendukung permasyarakatan yang tentram dan damai.






BAB III
PEMECAHAN MASALAH
  1. Pengaruh pelapisan sosial dan kesamaan derajat terhadap pola pikir masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil.
Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Berikut merupakan dampak positif dan negatif :
1.      Dampak positif
Munculnya keinginan dari setiap individu di dalam masyarakat untuk bersaing untuk berpindah lapisan akibat dari kurangnya perlakuan-perlakuan dan hak mereka, sehingga mendorong setiap individu untuk berprestasi, bekerja keras.
2.      Dampak negatif
a.       Konflik Negatif
Merasa dibeda-bedakan kedudukannya membuat masyarakat iri atas perlakuan yang berbeda dari berbagai macam pihak . hal ini dapat menyebabkan terjadinya konflik antar lapisan karena terjadinya keinginan memiliki hak dan perlakuan yang sama.
b.      Pendidikan
Tidak dipungkiri jika saat ini masyarakat kalangan bawah kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Masyarakat lapisan bawah yang ingin mendapatkan ilmu dan bersekolah dengan sungguh-sungguh justru mendapatkan kurangnya pendidikan.
c.       Keseganan
Saat ini masyarakat selalu akan lebih menghormati dan segan pada masyarakat berposisi kedudukan diatas. Maka kurangnya mendapat kedudukan dalam lapisan masyarakat, berakibat lapisan bawah kurang dihormati oleh khalayak umum.

B. Cara Agar Para Pelajar Dapat Membatasi Pola Pikir
Banyaknya hal – hal yang tidak dapat dicermati dari dampak pelapisan sosial dan kesamaan derajat yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu agar tidak semakin meluas kita harus mengatasi sebagai berikut :
  1. Masyarakat harus lebih kreatif mempergaulinya.
  2. Menghindari perilaku yang menyimpang.
  3. Pengawasan oleh para pihak petugas harus diperketat.
           
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
A.    Simpulan
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.

B.     Saran
Berdasarkan simpulan di atas penulis mencoba memberikan saran – saran kepada berbagai pihak terutama :
  1. Masyarakat Seharusnya masyarakat dapat menanggulangi akan perbedaan derajat dan saling memberi kan hak ke sesama manusia, dengan rasa cita, ras, dan hormat.
  2. Pemerintah
Seharusnya pemerintah dapat melakukan intgrasi kepada kalangan masyarakat dari segi masyarakat tingkat bawah, menengah, dan atas. Dalam artian dapat menyamaratakan tanpa membedakan-bedakan siapapun, tegak dalam keadilan dan hukum negara sesuai dengan UUD 1945.


















DAFTAR PUSTAKA
  1. https://arifindwicahya.blogspot.com/2015/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
  2. http://parapencarinilai.blogspot.com/2016/10/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
  3. https://adytiawan.wordpress.com/2012/11/11/ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
  4. http://maqhdd.blogspot.com/2018/01/makalah-pelapisan-dan-kesamaan-derajat.html
  5. http://kacakacaputri.blogspot.com/2016/10/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
  6. https://fauzanbrs94.wordpress.com/2015/11/24/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/









3.4. Aplikasi Apa yang Anda Ketahui Untuk Memproduksi Music Digital

Di era digital, Anda tidak harus membuat musik melalui perekaman secara analog dengan menodongkan mikrofon ke alat yang digunakan. Terdapat...